PANSUS RUU KEK: SULAWESI UTARA SIAP JADI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
03-03-2009 /
PANITIA KHUSUS
Tim Kunjungan Lapangan Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Azam Azman Natawidjana (F-PD) menerima masukkan yang sangat berarti bagi pembahasan RUU KEK. Provinsi Sulawesi Utara menyatakan siap menjadi kawasan ekonomi khusus.
Menurutnya, jajaran pemerintahan dan swasta di Sulawesi Utara sangat positif menyambut RUU KEK. Selain itu, provinsi itu juga telah mempunyai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) yang sudah berjalan.
“Tanggapan dari Provinsi Sulawesi Utara dan stakeholders yang lain sangat positif tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus,†katanya dalam perbincangan dengan Parlementaria sebelum RDP dengan Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di ruang Rapat Komisi VI DPR, Senin (2/3).
Menurutnya, Provinsi Sulawesi Utara sudah mempunyai Kapet yang berada di Bitung. Bila nanti kawasan itu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus maka wilayah yang memiliki luas hingga mencapai 200 hektar sudah siap.
“Daerah Bitung itu sekitar 200 hektar dan kalau untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus sudah siap, tinggal menyiapkan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus yang akan lahir,†jelasnya.
Azam menambahkan, saat menerima masukkan dari jajaran pemerintahan Sulawesi Utara terungkap bahwa wilayah itu mempunyai zona-zona lain yang siap menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. “Mereka mempunyai zona-zona lain yang nantinya akan di luar Kawasan Ekonomi Khusus seperti Sangie dan Bunaken,†ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai daerah Bitung mempunyai potensi untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Lokasi geo ekonomi dan geo strategis wilayah itu cukup berpotensi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Namun demikian, di daerah Bitung masih terdapat wilayah pemukiman penduduk dan luasnya yang sekitar 200 hektar. “Kalau dilihat dari luas wilayah yang hanya 200 hektar itu menjadi kendala ditambah lagi didalamnya ada pemukiman. Oleh karena itu apakah kriteria-kriteria itu bisa diakomodir,†jelasnya.
Azam berharap RUU KEK dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan Dewan periode 2004-2009. Menurutnya, setelah DPR dan pemerintah mensahkan RUU KEK menjadi Undang-Undang maka diperlukan waktu satu tahun untuk mempersiapkan infrastruktur dan instansi dalam Kawasan Ekonomi Khusus seperti Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
“Itu kira-kira memakan waktu satu tahun,†kata Azam seraya menambahkan setelah satu tahun terbentuk, kemudian masing-masing daerah mengusulkan dan itu butuh waktu tiga tahun.
“Sehingga lebih cepat RUU KEK ini disahkan menjadi Undang-Undang maka itu lebih bagus untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,†ujarnya.
Dalam perbincangannya, Azam menjelaskan bahwa RUU KEK diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana diketahui, infrastruktur di wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur memang tidak sama.
“Bagaimana pemerintah mensikapi Kawasan Indonesia Timur ini perlu juga diperdayakan, apakah bisa dalam RUU KEK ini diberlakukan klausul-klausul khusus yang bisa mendorong kawasan timur yang mempunyai potensi tetapi belum mempunyai infrastruktur yang bagus,†katanya.
Zona Pariwisata
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai objek wisata yang cukup terkenal hingga mancanegara. Untuk mengakomodir wilayah pariwisata ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan pembahasan lebih lanjut.
“Ini yang perlu disikapi dan perlu diakomodir. Apakah bisa disatu daerah yang spesifik yang memiliki zona wisata yang di luar Kawasan Ekonomi Khusus yang untuk kepentingan-kepentingan industri lainnya,†kata Azam.
Selain daerah pariwisata di Sulawesi Utara, menurut Azam, potensi-potensi yang dimiliki provinsi lain juga akan diakomodir dan dibahas lebih lanjut antar Pansus dengan pemerintah.
“Mungkin juga ada daerah-daerah lain yang mempunyai spesifikasi khusus keunikkan-keunikkan yang perlu diakomodir dalam RUU KEK ini,†ujarnya. (iw)